Hal – Hal yang membatalkan Puasa Ramadhan antara lain :
- Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Melakukan hubungan suami istri disiang hari, Jima’ (bersenggama).
- Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja, Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja. .
- Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
Hal- hal yang membatalkan pahala puasa :
- Wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta.
- Menghindari ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain).
- Dilarang melakukan namimah (mengadu domba).
- Melaknat atau mendo’akan orang yang tidak baik dan mencaci-maki.
- Diharuskan menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram.
Kita berpuasa tidak hanya menahan lapar dan haus juga, tetapi disertai dengan menjaga diri kita dari perbuatan yang dapat menghilangkan pahala berpuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar